Berawal dari otodidak, Ronal yang hanya tamatan SD menyulap dirinya menjadi ahli IT dan menjalankan penipuan online. Korbannya pun beragam, sampai-sampai sarjana hukum berhasil terperangkap tipu muslihatnya. Sang ahli IT pun membuat polisi kelimpungan untuk meringkusnya. Guna mengungkap kasus penipuan daring ini, Polres Pangkep melibat jajaran Polda Sulawesi Tengah dan Polda Metro Jaya karena pelaku utama diketahui berada di Palu dan yang lainnya berada di Bekasi, Jawa Barat
Aksinya dalam menipu dapat memperdaya korban minimal Rp 500 ribu. Serta sang lulusan Sarjana Hukum yang merupakan warga Pangkep yang tertipu sebsar Rp 121 juta dengan modus jualan bibit unggas (bebek) melalui sebuah situs. Uang dari hasil penipuannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta dua istrinya.
“Paling sedikit Rp 500 ribu. Paling banyak yang kasus ini. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saya beristri dua kali,” lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu dengan dua rekannya, Undru serta Jusriani yang berusia 36 tahun dan 28 tahun. Ronal yang hanya bermodalkan belajar di bangku sekolahan selama 6 tahun, cukup merepotkan dan kerjanya sulit terlacak. Aksinya yang dijalankan pun baik, nomor HP maupun rekening untuk bertransaksi, semua bukan atas nama ketiga pelaku bung. Cara mereka mendapatkan rekening ‘bodong’ dengan cara mengupah orang lain untuk membuka rekening dan regisrtasi nomor seluler yang digunakan dalam beraksi.
“Penipuan mereka ini sangat rapi. Mereka dapatkan ATM dan nomor HP itu dengan mengupah orang lain. Kan banyak tuh tukang becak, misalnya, dikasi uang saja lalu dibawa ke bank buka rekening. Nah ATMnya itu diambil sama mereka. Nomor HP juga begitu,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson Renhold.
Polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Diduga, para pelaku merupakan jaringan penipuan online yang kerap beraksi di seluruh Indonesia dengan berbagai modus. Mulai dari jualan bebek, hingga undian berhadiah melalui sms.
“Yah kami libatkan Polda Sulteng dan Metro jaya. Kami yakin korbannya tidak hanya ini saja. Karena mereka ini pemain lama dengan berbagai modus penipuan lainnya. Kami masih memburu satu pelaku lain,” sebutnya.
Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang sudah teridentifikasi. Mereka dijerat dengan pasal 28 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancama maksimal 5 tahun penjara.
