Kinerja guru honorer yang memang memilukan, membuat pemerintah tergerak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Jokowi menyatakan beleid itu membuka peluang pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal. Tentunya semua persayaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
“PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS,” tutur Jokowi seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id.
Sejatinya pemerintah memahami tugas berat dan peranan para guru, yang berjuang membangun bangsa dengan membina masyarakat lewat jalur pendidikan. Alhasil pemerintah melakukan sejumlah upaya guna mendukung guru-guru Indonesia dalam menjalankan perannya. Hal ini dinyatakan langsung oleh Presiden Jokowi dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Pemerintah pun secara bertahap dan berkelanjutan bakal merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pada tahun ini rekurtmen CPNS terbanyak adalah guru, dengan mencapai angka sampai ke 114 ribu guru. Di sisi lain, mantan gubernur DKI Jakarta sudah mendengarkan sejumlah keluhan para guru, seperti pemotorngan tunjangan sertifikasi bagi guru yang menunaikan ibadah seperti haji dan umrah banyak dikeluhkan oleh para guru.
“Ini urusan sakit, umrah, dan haji yang dulu dipotong sertifikasinya sekarang tidak kan? Karena kita sudah mengeluarkan peraturan mengenai itu,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, ibadah haji dan umrah tersebut merupakan salah satu kompetensi sosial para guru. Maka itu, tak sepantasnya bila para guru yang menunaikan ibadah tersebut mendapatkan pemotongan tunjangan profesi.
“Ini sesuatu yang tidak benar yang telah kita luruskan dengan peraturan yang telah keluar,” ucap Jokowi.
