Sudahlah pusing dengan biaya sewa gedung yang kian melambung, kali ini ada lagi peraturan baru yang harus diikuti. Yap, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Setiap calon pengantin yang akan menikah di DKI Jakarta, wajib untuk memiliki sertifikat layak nikah sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahannya.
Diteken oleh Gubernur, Anies Baswedan pada 2017 lalu. Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any menuturkan, kebijakan ini jadi salah satu upaya preventif untuk mencegah masalah kesehatan yang kemungkinan muncul dalam pernikahan, dan akan mulai diuji coba tahun ini.
Lebih lanjut, kata Any, bukan berarti bung yang memiliki penyakit tak boleh menikah. Karena sebenarnya, peraturan ini hanya berfungsi sebagai screening dan rekomendasi jika memang ada beberapa penyakit tertentu pada calon pengantin. HIV, misalnya.
“Kalau urusan tetap lanjut nikah atau tidak, ya terserah mereka, Itu hak asasi mereka,” kata Any dikutip dari Tirto, Minggu (13/1/2019).
Sebagai informasi, untuk bung yang memang sebentar lagi akan menjajaki prosesi menikah. Ada sejumlah penyakit yang sekiranya perlu dideteksi untuk mendapatkan sertifikat layak nikah tersebut. Seperti, diabetes, HIV/AIDS, Tuberkulosis (TB), dan Talasemia.
Sebab sebagaimana yang dimaksud dalam Pergub 185/2017, pemprov tak bermaksud untuk melarang pasangan menikah, ini hanya jadi reminder kecil untuk setiap calon pengantin. Tapi setelah mengetahui penyakit yang diderita, bung diwajibkan untuk berobat demi penyembuhan. Dengan kata lain, bung dan si nona tetap jadi pihak penentunya. Mau menikah, ditunda dulu saja, atau batalkan saja?
Untuk melakukan tes, bung bisa lakukan di beberapa tempat layanan kesehatan terdekat. Dari penuturan beberapa calon pengantin yang sudah melakukan serangkaian tes di beberapa klinik milik perseorangan. Setidaknya bung harus merogoh kocek sekitar Rp. 750.000 untuk sepaket tes pemeriksaan sebagaimana yang tadi disebutkan diatas.
Akan tetapi, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Chandrawati mengatakan, jika tes tersebut bung lakukan di Puskesmas tak akan dipungut biaya apa-apa. “Kalau di Puskesmas gratis, termasuk laboratorium. Tes HIV juga gratis”, begitu tuturnya.
Dilihat dari sisi lain, hal ini mungkin terlihat kian merepotkan tapi juga bermanfaat untuk setiap calon pengantin untuk mengetahui riwayat penyakit masing-masing. Karena sudah jadi salah satu peraturan wajib, menurut bung sertifikat layak nikah ini, perlu atau tidak?
