Demi meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas bagi setiap pengendara, Operasi Zebra 2018 dilakukan yang berlangsung selama 14 hari mulai dari 30 Oktober hungga 12 November 2018. Bagi pengendara yang masih usil tidak mematuhi peratura lalu lintas akan menjadi target operasi tersebut. Alangkah baiknya bung menaati peraturan dengan menggunakan helm, membawa dokumen kendaraan secara lengkap kemudian jangan melawan arus.
Operasi Zebra pun menyasar kepada pengendara roda empat yang kerap bandel tidak menggunakan seatbelt atau sabuk keselamatan sampai kelengkapan berkendara. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengutarakan secara langsung lewat laman NTMC Polri.
“Sasarannya, adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka (kecelakaan lalu lintas),” ujarnya.
Bagi bung yang tidak ingin terkenal tilang petugas kepolisian, berikut beberapa tips menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri. Ada pun tips wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:
1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.
2. Jangan melawan arus.
3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.
4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.
7. Taati lampu merah dan marka jalan.
8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.
9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.
Untuk menjadi pengendara yang baik, bung harus menaati peraturan tersebut meskipun Operasi ini sudah tidak digelar nantinya. Angka kecelakaan terus meningkat tiap tahunnya dan hal ini disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas yang diremehkan semacam melawan arus. Operasi ini pun bertujuan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan.
