Berbagi cawan kopi dengan nona bisa jadi tak dapat dinikmati kembali, khususnya di daerah Aceh. Momen mesra yang kerap dijadikan ajang kopi darat atau berkencan dianggap sebagai perbuatan haram. Fatwa haram disampaikan langsung oleh Bupati Bireuen Saifannur. Sekaligus mengeluarkan standarisasi warung kopi, kafe dan restoran yang sesuai dengan syariat islam. Salah satu poinnya, laki-laki dan perempuan haram makan dan minum satu meja. Terkecuali, bersama muhrim.
“Poin ke-13 itu haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja, kecuali dengan mahramnya. Kalau sama mahramnya kan tidak masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya,” kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan dikutip dari Detik.
Aturan standardisasi warung kopi ini diteken Bupati Bireun Saifannur pada 30 Agustus. Dari sekian poin yang diatur, poin nomor 9 dan 13 sangat menarik perhatian. Pelarangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali dengan muhrim. Sedangkan poin-poin lain menyebutkan tentang cara berbusana pramusaji. Selain itu warung kopi dilarang memperkerjakan LGBT, waria, dan lainnya. Salah tujuan standarisasi ini selain memperkuat syariat islam, juga mencegah terjadinya perselingkuhan.
“Itu untuk mencegah terjadinya seperti perselingkuhan. Tujuan kita mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat tidak lain,” jelas Jufliwan
“Jadi itu kan standar warung kopi, itu standarnya. Sedangkan wanita mau minum kopi silakan, tapi dengan mahramnya. Itu kan aturan syariat,” tambah Jufliwan.
Namun belum ada sanksi yang berlaku sampai berita ini diturunkan. Sosialisasi dilakukan Pemkab Bireuen untuk mengimbau dan mendakwah agar masyarakat patuh dan menaati nilai-nilai syariat Islam.
“Kita terus mendakwah, belum ada sanksinya. Kalau terjadi pelanggaran syariat nanti ada Satpol PP dan WH,” ujarnya.
