Seorang politisi yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi akan menjadi Wakil Gubernur DKO Jakarta lantaran telah ditunjuk langsung untuk menggantikan Sandiaga Uno. Muhammad Taufik, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra, telah mengatakannya sendiri, dirinya memang disuruh maju dan ini bukan keputusan yang masih abu-abu.
“Ya maju, saya yang mewakili Gerindra. Memang saya disuruh maju, bukan seandainya lagi. Sudah benar gua yang disuruh maju,” ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta dilansir dari Tribunnews.
Terkait penunjukan ini, Partai Gerindra masih menunggu surat dari Presiden RI Joko Widodo perihal pemberhentian Sandiaga Uno sebelum Gerindra melakukan langkah lanjutan. “Saya belum dapat SK Presiden tuh. Saya dengar-dengar saja baru keluar,” kata dia.
Penunjukan terhadap M Taufik memang sangat kontroversial, perihal rekam jejaknya yang pernah mencomot duit rakyat sebesar Rp 488 juta saat menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Taufik pun mendapatkan vonis 18 bulan, ia terkena kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga pemilu tahun 2004. Saat diajukan menjadi calon legislatif pun ia ditolak KPU karena merupakan mantan napi korupsi. Namun kenapa bisa ditunjuk menjadi Wakil Gubernur DKI?
Terkait hal tersebut, Taufik pun mengutarakan kalau mantan narapidana kasus korupsi masih bisa ikut dalam pemilihan legislatif selama tidak dicabut hak politiknya. Selain itu mantan narapidana juga harus mengemukakan pada masyarakat kalau ia pernah dipenjara.
Alhasil Taufik mengacu pada pasal 240 ayat 1 UU Pemilu yang menyatakan calon legislator tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
“UU Pemilunya membolehkan selama tidak dicabut hak politiknya, kemudian dia membuka. Kayak dulu saja, dulu juga kan begitu,” kata dia.
