Maraknya pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum kepolisian, berimbas buruk pada citra polisi. Sehingga tidak salah kalau banyak orang yang merasa kesal dan sebal. Meskipun saat melanggar, si pelanggar juga melakukan hal yang kerap dibenci, yakni menyuap demi dimudahkan, tak perlu melewati jalur hukum yang belibet.
Banyak juga yang merasa kesalahannya dibuat-buat oleh kepolisian di lapangan dan merasa dirugikan saat dikenakan tilang. Sehingga mereka berpegang teguh apa yang dikatakan oleh almarhum Gus Dur, “Di Indonesia ini hanya ada tiga polisi jujur, yakni polisi tidur, patung polisi, dan Hoegeng.”
Namun untuk mencegah citra ini terus mengakar, sekaligus menjadi sebuah inovasi agar merapat ke arah teknologi dan modern. Korps Lalu Lintas Polri telah resmi meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang. Pelayanan e-tilang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan akan memudahkan proses pembayaran denda. Sehingga tidak menjadi celah pungli bagi beberapa oknum. Lantas bagaimana mekanisme dari tilang elektronik?
Sudah Jelas Bung, Berlaku bagi Para Pelanggar Lalu Lintas Bukan yang Tertib Berlalu Lintas
Untuk proses penilangan dilakukan oleh petugas kepolisian yang ada di lapangan, tentunya bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas. Dan pelanggar yang ditilang mengakui melanggar karena ada pasalnya, seperti menerobos lampu merah atau berhenti di tempat yang dilarang berhenti. Kemudian pelanggar akan menggunakan aplikasi e-tilang yang dimiliki polisi atau apabila pelanggar sudah memiliki aplikasi tersebut, maka bisa cek dari gawainya sendiri.
Polisi Akan Memberikan Sebuah ID kepada Pelanggar
Seperti halnya dalam mengakses media sosial atau semacamnya yang menggunakan ID. Para pelanggar akan mendapatkan ID tersebut untuk login dan mengakses guna melihat besaran denda yang dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan. Setelah mengetahui besarannya, pelanggar akan mendapatkan nomor BRI Virtual Akun (BRIVA).
Pembayaran Dilakukan dengan Tiga Opsi yang Bebas Dipilih
Setelah pelanggar mendapatkan kode BRIVA, pelanggar dapat membayarkan denda yang diharuskan. Ada tiga opsi yang menjadi pilihan untuk pelanggar dalam membawa denda e-tilang, lewat ATM, mobile banking, atau ke bank. Nantinya pembayaran akan langsung terhubung ke server e-tilang yang mengurus server SIM online dan e-Samsat yang apabila tidak dibayarkan pelanggar tidak dapat memperpanjang SIM maupun STNK. Selain itu, aplikasi e-tilang akan berubah warna hijau apabila bung sudah bayar, kalau belum akan berwarna biru.
Barang Bukti yang Semula Disita Akan Dikembalikan Setelah Denda Terbayarkan
Seperti proses tilang yang dilakukan secara konvensional, SIM atau STNK Bung pasti akan disita sebagai jaminan. Setelah Bung mampu membayar besaran denda yang dikenakan, maka polisi wajib mengembalikan barang yang disita. Sehingga tilang dengan menggunakan aplikasi ini jauh lebih simple, tapi tak membuat Bung jadi simple untuk melanggar.
Apakah Ada Persidangan?
Seperti yang kami bilang barusan Bung, aplikasi e-tilang ini membuat prosedur penilangan jauh lebih simple. Persidangan tetap ada, tetapi pelanggar boleh hadir maupun tidak. Selain itu jika putusan denda kurang dari yang dibayar maka uang pun akan dikembalikan. Adanya aplikasi ini diharapkan kepolisian membuat penegakan hukum jauh lebih mudah. Tilang berbasis aplikasi ini diterapkan diseluruh kota di Indonesia, tidak terbatas hanya di kota-kota besar saja.
