Debat pertama yang digelar 17 Januari lalu masih meninggalkan bekas bagi salah satu kubu. Calon Presiden nomor urut 01 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu karena diduga menghina calon presiden nomor urut 02 pada debat pertama lalu.
“Hari ini kami melaporkan Pak Jokowi atas dugaan penghinaan Pak Prabowo di acara debat. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ujar pelapor dari Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, Muhajir di Kantor Bawaslu dilansir dari Beritasatu.
Acara debat yang dilakukan di hotel Bidakara, Jokowi sempat bertanya kepada Prabowo terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra. Saat itu, Jokowi mengatakan kalau Prabowo yang menandatangai berkas pencalonan para caleg tersebut.
Bagi Tim Advokat pernyataan yang diungkapkan Jokowi merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Lantaran faktanya enam mantan narapidanan kasus korupsi dari Partai Gerindra merupakan caleg DPRD. Selaku ketua umum, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg DPRD.
Muhajir menyebutkan, sesuai Pasal 243 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menandatangani berkas pencalonan caleg di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota adalah ketua dan sekretaris parpol di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Ia menambahkan kalau Jokowi diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 280 ayat (1) huruf c menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya.
Dari kacamata pribadi ia menilai kalau Jokowi memiliki indikasi pelanggaran dan penyerangan secara pribadi kepada Prabowo. Seolah-olah menggiring opini kalau Prabowo mendukung koruptor.
