Nampaknya setelah membaca judul bung langsung mengecek STNK dan memperhatikan masa berlaku. Yap, kewaspadaan itu wajar kalau datang, apalagi plat nomor akan dihapus apabila sudah lewat jangka waktu dua tahun. Tak bisa protes, bung harus siap-siap nomor plat tersebut akan hilang dari peredaran. Setelah STNK mati maka kendaraan akan dihapus dari samsat. Dengan kata lain mobil atau motor akan berganti status jadi bodong alias tidak terdaftar!
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji menyatakan kalau hal ini diterapkan dalam waktu dekat. Sebab secara aturan dan undang-undang sudah jelas tinggal menunggu keputusan Kakorlantas Polri. Sebelum diputuskan, untuk sekarang ini masih dilakukan sosilisasi guna memberikan informasi yang akurat.
Yap, peraturan ini akan berjalan tinggal menunggu keputusan Kakorlantas Polri. Sejauh ini pihak Korlantas telah melakukan kajian secara umum dengan kata lain setuju akan aturan tersebut. Mengingat aturan telah tertuang dalam undang-undang yang berlaku. Aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Selain itu kebiasaan masyarakat dalam menjual kendaraan baik roda dua atau roda empat engan tidak memblokir nama serta alamat yang tertera pada STNK. Padahal langkah ini sangat penting untuk menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan, juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Contoh kasus seperti yang dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji tentang banyak penunggak pajak kendaraan di DKI Jakarta setelah ditelusuri alamatnya ternyata bukan pemilik mobil. Justru pemukiman biasa yang secara logika tidak mungkin membeli mobil dengan harga ratusan sampai miliaran.
“Jadi sebaiknya langsung blokir saja. Setelah diblokir, pemilik baru kendaraan itu ketika bayar pajak harus sekalian balik nama karena kalau diblokir otomatis tidak bisa aktif lagi,” pungkas Sumardji.
