Menurut data yang dikeluarkan Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas secara nasional setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Sejak 2014 hingga terakhir tahun lalu, jumlahnya semakin banyak. Sejak tahun 2014 tercatat 95.906 kasus, tahun selanjutnya 98.970 kasus, dan terakhir 2016 meningkat menjadi 105.374 kasus. Dengan rincian dari total 105.374 kasus, korban meninggal dunia tercatat 25.859 orang, luka berat 22.939 orang, luka ringan 120.913 orang.
Dan tahukah anda jika ternyata salah satu penyebab dari kecelakaan lalu lintas dipicu oleh pengguna kendaraan yang mengganti lampu kendaraannya dengan High Intensity Dishage (HID) dan Light-Emitting Diode (LED) alias lampu putih. Kasus soal lampu putih ini pernah viral saat dikeluhkan oleh Persatuan Sopir Truk Indonesia dalam laman facebook.
Saat itu Bahri Shohibul perwakilan para supir meminta pengertian para pengguna motor dan mobil pribadi yang memakai lampu putih. Mereka mengatakan bahwa sorot lampu tajam itu sangat menyilaukan pandangan mereka. Bahkan Bahri menceritakan kondisi kebanyakan para sopir yang sudah lelah karena membawa barang atau bahan yang dbutuhkan masyarakat. Saat berpapasan dengan mobil yang berlampu silau warna putih, seketika pandangan menjadi gelap.
Nah, karena itu buat Sobat Yomamen yang doyan lampu putih, cobalah untuk tak sembarang mengganti lampu kendaraannya. Berikut adalah berapa hal yang patut anda pertimbang jika ingin mencoba mengganti lampu kendaraan dengan Lampu putih.
UNTUK MENGGANTI LAMPU KENDARAAN TIDAK BISA SEMBARANGAN, ADA UNDANG-UNDANGANYA
Undang-undang terkait pencahayaan berkendara telah diatur di dalam UU pasal 24 PP no. 55 tahun 2012. Disebutkan, bahwa pencahayaan baik lampu dekat dan utama jauh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini.
– Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya
– Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor
– Dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 1.500mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan
– Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
– Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
Dan dijelaskan lebih lengkap dijelaskan lagi dalam pasal 70 PP no. 50 tahun 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama harus lebih dari atau sama dengan 12.000 candela (satuan untuk menyebutkan intensitas cahaya).
WALAU TERKESAN MEWAH SEBENARNYA INI BERBAHAYA
Pihak perusahaan yang menjadi produsen kendaraan sudah melakukan pertimbangan untuk pemakaian lampu utama yang tidak menyilaukan mata,termaksud untuk pemakaian lampu putih untuk kendaraan. Namun banyak pengendara yang berpikir bahwa semakin terang dan putih suatu lampu kendaraan akan membantu mereka untuk dapat melihat jalanan lebih terang yang sebenarnya cahaya terang yang dipantulkan oleh lampu kendaraan anda tersebut akan menganggu pengendara lain karena sinarnya yan sialu.
Kejadian seperti ini sering sekali berakhir dengan terjadinya kecelakaan dijalan, karena seseorang yang terkena sinar lampu putih dari kendaraan lain sering sekali kehilangan konsentrasi berkendara karena silau. Coba bayangkan jika hal tersebut menimpa anda? Bisa saja akan ada hal buruk menimpa anda karena kesalahan seseorang dalam memilih lampu untuk kendaraannya!
DARI HUKUM PIDANA KURUNGAN HINGGA DENDA
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-
Dari Undang-undang tersebut anda bisa tahu jika dengan mengganti bola lampu kendaraan menjadi lampu putih yang bisa menganggu pengendara lain adalah salah satu tindakan melanggar UU.
Bagi anda yang saat ini telah memakai lampu putih pada kendaraan atau sedang berniat mengganti bola lampu kendaraan mungkin bisa mempertimbangkan hal-hal diatas, karena pada kenyataannya selain dapat merugikan oranglain kegiatan tersebut juga dapat merugikan diri anda sendiri.
