Mentang-mentang di dunia maya, banyak orang merasa aman-aman saja apabila bertindak sebagai keyboard warrior, dengan menghina, menyebar kebencian, mengancam sampai menyebarkan informasi bohong.
Selain beberapa hal yang kami sebutkan. Kasus prostitusi online yang belakangan ini marak dibicarakan, konon katanya dapat dijerat dengan UU ITE. Dari mulai si artis ibukota, mucikari sampai penyewa jasa dapat dijerat dengan pasal ini.
Di luar itu semua, penggunaan media sosial memang harusnya berakar kepada nilai sosial yang berlaku. Kalau tidak berhati-hati jangan heran kalau mereka bisa mendekam di penjara suatu saat nanti karena dijerat UU ITE.
UU ITE sendiri disahkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yuhdoyono pada tanggal 21 April 2008. Dan ini beberapa hal yang dapat membuat bung dipenjara karena UU ITE.
Melakukan Pencemaran Nama Baik
Meskipun bung tujuannya bercanda, jangan sampai bercanda dengan orang yang salah, sekaligus jangan membercandakan sesuatu hal yang keterlaluan. Karena bercanda yang berlebihan dengan membongkar aib dengan mengundang gelak tawa adalah hal yang tidak pantas untuk diterima.
Bisa jadi bung akan dijerat oleh UU ITE. Salah satu kasus pencemaran nama baik di media digital adalah tentang kasus #KoinUntukPrita karena dianggap telah mencemarkan nama baik sebuah ruma sakit. Pasal 27 UU ITE ayat (3) yang membahas tentang pencemaran nama baik di media digital, paling banyak digunakan untuk mencerat pelaku pencemaran nama baik via digital.
Melakukan Penyebaran Berita Bohong
Berita hoax juga kerap berseliweran di timeline sosial media. Mulai dari kasus Politisi dan aktivis, Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya padahal operasi plastik. Sampai menyoal soal pemilu yang mengatakan tujuh kontainer surat suara telah terisi. Atas dasar kasus seperti itu, tentu bisa bung jadikan pelajaran. Untuk selalu kritis akan setiap berita, jangan sampai menjadi rantai penyebar berita hoax bung. Karena jelas saja itu akan menjadi boomerang bagi bung sendiri.
Body Shaming
Body Shaming adalah istilah untuk mengejek atau mencela fisik orang lain. Kalau kasus baru-baru ini, dua orang aktor senior, Anjasmara dan Ussy Sulistiawaty, baru saja melaporkan haters yang dianggap telah mengolok-olok keluarga mereka dengan perkataan tidak pantas ke arah bentuk fisik di Instagram. Lewat UU ITE para pelaku body shaming dapat terancam penjara empat tahun dan denda tidak tanggung-tanggung yakni Rp 750 juta.
Melakukan Penyebarluasan Video Porno
Salah satu kenakalan dari kaum adam biasanya adalah kerap berbagi video porno. Konten-konten negatif seperti itu dapat membuat bung terjerat UU ITE. Berkaca dari kejadian beberapa tahun lalu, di mana melibatkan beberapa musisi dan artis layar kaca. Dari kasus tersebut banyak menuai pro dan kontra tentang siapa yang menjadi korban dan pelaku. Meskipun begitu, tetap saja sang laki-laki sang musisi tersebut dijadikan tersangka.
Sedang Hangat Dibicarakan yakni Prostitusi Online
Banyak yang mengira kalau prostitusi online aman terkendali dan tidak terdeteksi. Ternyata tidak demikian bung. Melihat kejadian lalu yang melibatkan Vannesa Angel sebagai tersangka. Lewat kasus ini, kembali membuka bahwa UU ITE dapat menjerat siapun yang melakukan prostitusi online.
Bagi bung yang berkelakuan nakal dan kerap jajan alangkah baiknya hilangkan kebiasaan ini. Karena ini akan membawa bung ke jurang kehancuran rumah tangga dan juga bahaya penyakit, selain dapat terjerat UU ITE.
