Dari sekarang bung harus rajin mengamati STNK apakah sudah mati atau belum? karena kalau STNK sudah mati dan tidak diperpanjang dua tahun maka kendaraan baik motor atau mobil akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dengan begitu, kendaraan yang bung miliki bakal berstatus bodong dan tidak dapat dioperasikan. Kompol Bayu Pratama Bubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan kalau peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009.
Tentu apes apabila bung terkena peraturan ini, karena kendaraan bermotor yang dihapus dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diurus bagaimanapun caranya. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Akibatnya kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.
“Di aturannya ditulis tidak dapat diregistrasi (ulang). Tapi, butuh sosialisasi dahulu nanti masyarakat kaget kendaraannya dihapus. Maka dari itu, di masa sekarang, kita push terus informasi ke masyarakat.” ujarnya dilansir dari Liputan 6.
Hal ini perlu disosialisasikan secara gencar lantaran peraturan ini sebenarnya telah berlaku sejak 2009. Tetapi aturan ini belum bisa dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan sedang dilakukan pertinjauan agar peraturan ini dapat berlancar dengan baik.
Dihapusnya kendaraan dari daftar regident kendaraan bermotor maka tidak dapat dilakukan pendaftaraan atau registrasi kembali bagaiaman pun caranya. Kendaraan pun tidak dapat beroperasi di jalan raya.
“Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru,” jelas Kompol Bayu.
“Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali,” tegas Kompol Bayu.
