Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam hukuman tiga tahun penjara, setelah Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor menduga kehadiran beliau di Konfrensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (07/01/2019), sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu calon. Selain itu Anies juga membentuk pose dua jari yang diduga sebagai bagian kampanye pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka ia terancam pidana penjara tiga tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol,” kata Irvan di Kantor Bawaslu, Jakarta
Irvan juga menjelaskan Bawaslu Kabupaten Bogor tidak hanya memeriksa soal pose dua jari. Kehadiran dan pernyataan Anies selama di acara tersebut yang diduga mengutungkan pasangan nomor urut 02 juga akan diperiksa apabila memang terbukti ada.
Dalam Pasal 547 UU Pemilu disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp. 36 juta. Namun demikian KPU Kabupaten Bogor belum pada kesimpulan atau keputusan atas laporan terhadap Anies ini.
“Dugaannya ada (pidana), tapi belum (diputuskan),” imbuhnya dilansir dari CNNIndonesia.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor masih menelaah jawaban Anies atas 27 pertanyaan yang diajukan. Bawaslu Kabupaten Bogor masih memerlukan beberapa telaah sebelum mengambil keputusan.
Sementara Anies bersikukuh tidak melakukan pelanggaran kampanye. Ia mengaku sudah izin ke Kemendagri dan tidak mengajak orang memilih Prabowo-Sandi.
“Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. Normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah dan selama ini juga pasangan (calon) selalu menggunakan dua itu,” ujar Anies usai diperiksa.
